Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak PON tahun 2012.
Seperti disampaikan juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar konfrensi pers, Jumat (8/2), KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak tanggal 8 Februari 2013 atas nama Rusli Zainal.
"Sejak 8 Feb 2013 penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melanggar tindak pidana korupsi terkait pembahasan Perda di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (8/2).
Sementara itu, KPK menambahkan jika Rusli disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 uu 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK tengah membidik Rusli dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau. Rusli diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu.
Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT Adhi Karya.
Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp290 miliar. Dalam kesaksian Lukman Abbas di suatu persidangan salah satu tersangka kasus ini, untuk memuluskan APBN ini mereka kasih Rp 9 miliar lebih dalam bentuk dollar ke Kahar Muzakkir anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. (Fario Untung/Adf)
Courtessy : www.metrotvnews.com







0 komentar:
Posting Komentar